Puluhan warga di kecamatan leles, protes galian C
Lokasi pertambangan di desa ciburial
H. Rahmat Mansyur (Tokoh Masyarakat)
Garut, 02/02/15
Puluhan
warga yang berasal dari kecamatan leles, kabupaten garut, jawa barat, senin
siang menggelar aksi memblokir akses jalan menuju lokasi pertambangan batu yang
berada di kawasan desa ciburial, kecamatan leles.
Dengan
teriakan suara “harus ditutup”
puluhan warga ini langsung menggembok portal yang sudah ada serta menghalangi
jalan dengan menggunakan bebatuan dan pohon pisang. “Aksi yang dilakukannya ini
tak lain adalah sebegai bentuk aksi protes kepada pemerintah kabupaten garut
yang telah mengeluarkan izin pertambangan kepada salah satu perusahaan yang
diduga kuat izin tersebut berbentuk illegal” ungkap Budiman salah seorang koordinator
aksi.
Menurutnya,
keberadaan lokasi galian C yang berada di desa ciburial ini sangatlah dipertanyakan
bagi sejumlah warga, karena izin yang diterima oleh masyarakat tidaklah sesuai izin
yang semula, dimana izin semula diperuntukan untuk tempat wisata, namun
kenyataannya berbeda. Selain itu juga, perusahaan yang mengelola pertambangan
tersebut diduga telah membohongi warga yang telah dijanjikan untuk bekerja.
Atas
dasar itulah, dirinya bersama warga lainnya menuntut segera untuk ditutup
galian C tersebut, karena jika pertambangan it uterus dilakukan maka akan berdampak
negatif ke sejumlah warga di kecamatan leles, seperti halnya yang pernah
terjadi pada beberapa tahun lalu peristiwa longsor” pungkasnya kepada wartawan.
Sementara
itu, menurut salah seorang tokoh terkemuka di kecamatan leles Rahmat Mansyur
mengungkapkan bahwa keberadaan pertambangan tersebut sudah hampir memakan waktu
dua bulan lamanya. Berdasarkan laporan dari masyarakat akan keberadaan galian C
tersebut selain illegal juga merusak lingkungan sekitar, dengan kondisi
tersebut tentu dirinya merasa khawatir akan banyak dampak negatif terhadap alam.
ungkapnya kepada sejumlah wartawan.
Lebih
lanjut Rahmatpun mengungkapkan, bahwa dengan keberadaan pertambangan tersebut
sejumlah masyarakat merasa resa selain dijanjikan oleh perusahaan juga merusak
lingkungan sekitar. Selain itu juga, izin yang dikeluarkan oleh pemkab garut
tidak relevan. Atas kondisi inilah, rahmat menegaskan agar petugas yang
bersangkutan untuk dapat mempertanggung jawabkan agar lahan tersebut untuk dinormalisasikan..
Pungkasnya. (Cil)




0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda